Pengertian HAM
Pengertian HAM – Setiap manusia yang ada di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang harus di jalankan. Pada zaman semakin berkembang maka muncullah istilah hak asasi manusia. Pengertian HAM dapat dibagi menjadi hak, asasi dan manusia. Hak adalah kepunyaan atau kepemilikan. Untuk asasi sendiri memiliki arti hal mendasar.
Jadi hak asasi manusia adalah hal yang mendasar dan utama dan harus dimiliki oleh manusia. Berikut ulasan tentang pengertian HAM lebih lanjut beserta berbagai pemahaman lainnya seperti berbagai macam HAM, undang-undang yang menaungi, contoh kasus HAM dan organisasi HAM.
DAFTAR ISI ARTIKEL
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
1. HAM Menurut Jhon Locke
2. HAM Menurut Jan Materson
3. HAM Menurut Miriam Budiarjo
4. HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
5. HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi ( Personal Human Rights )
2. Hak Asasi Politik ( Politic Rights )
3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )
4. Hak Asasi Peradilan ( Procedural Rights )
5. Hak Asasi Sosial Budaya
6. Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Rights )
Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia
Undang-Undang Tentang HAM
1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup
2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
6. Pasal 28 F Mengatur Tentang Komunikasi Dan Informasi
7. Pasal 28 G Mengatur Tentang Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial
Organisasi Hak Asasi Manusia Dari Berbagai Penjuru Dunia
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Hak asasi manusia sudah memiliki cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya. Untuk itu ada beberapa pengertian HAM atau definisi dari para ahli yang mengemukakan cabang ilmu tentang hak asasi manusia. Berikut ulasannya :
1. HAM Menurut Jhon Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.
2. HAM Menurut Jan Materson
Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
Pengertian Teks Eksplanasi
3. HAM Menurut Miriam Budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, kelamin, budaya, suku, dan agama.
4. HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5. HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan di hargai oleh setiap manusia.
Kesimpulan dari berbagai pengertian HAM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya ada dalam kandungan.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Setelah mempelajari berbagai pengertian HAM, untuk selanjutnya mengetahui macam-macam hak asasi manusia. Berikut ulasannya :
1. Hak Asasi Pribadi ( Personal Human Rights )
Hak ini merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contoh dari personal human rights ini adalah kebebasan untuk menyampaikan pendapat; kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat; dan lain sebagainya.
2. Hak Asasi Politik ( Politic Rights )
Ini merupakan hak asasi dalam kehidupan politik seseorang. Contohnya adalah hak untuk dipilih dan memilih; hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan; hak dalam membuat petisi dan lain sebagainya.
3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )
Hak ini menyangkut hak individu dalam hal perekonom
Bagaimana kronologis tiga kasus 'pelanggaran HAM berat' di Papua?
ULET IFANSASTI
Pemerintah Indonesia menetapkan tiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua. Berikut latar belakang ketiga peristiwa tersebut.
Kronologis peristiwa Wasior, 2001
Pada 13 Juni 2001 terduga aparat Brimob Polda Papua melakukan penyerbuan kepada warga di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua.
Penyerbuan itu dipicu oleh dibunuhnya lima anggota Brimob dan satu orang sipil di perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa.
Menurut laopran Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) perusahaan kayu PT VPP dianggap warga mengingkari kesepakatan yang dibuat untuk masyarakat.
Masyarakat lantas mengekspresikan tuntutan mereka dengan menahan speed boat milik perusahaan sebagai jaminan, setelah memberikan toleransi sekian waktu lamanya.
Aksi masyarakat ini dibalas oleh perusahaan dengan mendatangkan Brimob untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat
Masyarakat lantai mengeluhkan mengenai perilaku perusahaan dan Brimob ini lantas disikapi oleh kelompok TPN/OPM dengan kekerasan.
Saat PT VPP tetap tidak menghiraukan tuntutan masyarakat untuk memberikan pembayaran pada saat pengapalan kayu, kelompok TPN/OPM menyerang sehingga menewaskan lima orang anggota Brimob dan seorang karyawan perusahaan PT VPP serta membawa kabur enam pucuk senjata milik anggota Brimob bersama peluru dan magazennya.
Saat aparat setempat melakukan pencarian pelaku, terjadi tindak kekerasan berupa penyiksaan, pembunuhan, penghilangan secara paksa hingga perampasan kemerdekaan di Wasior.
Tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang hilang dan 39 orang disiksa.
- Janji penyelesaian 11 pelanggaran HAM di Papua
- Dianggap hina simbol negara, mahasiswa Papua ditangkap
- Temui Kapolda Papua, Komnas HAM selidiki penembakan di Sinak
Kronologis peristiwa Wamena, 2003
Pada 4 April 2003 masyarakat sipil Papua sedang mengadakan Hari Raya Paskah namun, masyarakat setempat dikejutkan dengan penyisiran terhadap 25 kampung.
Penyisiran dilakukan akibat sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena.
Penyerangan ini menewaskan dua anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata) dan satu orang luka berat.
Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pujuk senjata dan amunisi.
Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri telah melakukan penyisiran di 25 kampung, yaitu: Desa Wamena Kota, Desa Sinakma, Bilume-Assologaima, Woma, Kampung Honai lama, Napua, Walaik, Moragame-Pyamid, Ibele, Ilekma, Kwiyawage -Tiom, Hilume desa Okilik, Kikumo, Walesi Kecamatan Assologaima dan beberapa kampung di sebelah Kwiyawage yaitu: Luarem, Wupaga, Nenggeyagin, Gegeya, Mume dan Timine.
Komnas HAM melaporkan kasus ini menyebabkan sembilan orang tewas, serta 38 orang luka berat.
Selain itu pemindahan paksa terhadap warga 25 kampung menyebabkan 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.
Komnas HAM juga menemukan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum, (gereja, Poliklinik, gedung sekolah) yang mengakibatkan pengungsian penduduk secara paksa.
BBC INDONESIAKronologis peristiwa Paniai, 2014
Menurut Kontras, kejadian bermula pada 8 Desember 2014 tengah malam, saat sebuah mobil hitam melaju dari Enaro menuju kota Madi, diduga dikendarai oleh dua oknum anggota TNI, dihentikan tiga remaja warga sipil.
Ketiga remaja tersebut meminta lampu mobil dinyalakan karena warga sedang mengetatkan keamanan jelang natal. Mereka pun menahan mobil tersebut.
Tidak terima ditahan, terduga anggota TNI tersebut kembali ke Markas TNI di Madi Kota, dan kemudian mengajak beberapa anggota lainnya kembali ke Togokotu, tempat ketiga remaja tersebut menghentikan mereka.
Mereka pun kembali dan mengejar tiga remaja tadi.
Dua orang lari, satu lainnya dipukul hingga babak belur. Warga lalu melarikan anak yang terluka tersebut ke rumah sakit.
Keeseokan paginya warga Paniai berkumpul dan meminta aparat melakukan pertanggung jawaban terhadap remaja yang dipukul.
Warga berkumpul di lapangan Karel Gobay, namun sebelum dilakukan pembicaraan, aparat gabungan TNI dan Polri sudah melakukan penembakan ke warga.
Empat orang tewas ditempat, 13 orang terluka dilarikan ke rumah sakit. Satu orang akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit Mahdi.
Kelima orang yang tewas adalah Simon Degei (18 tahun), Otianus Gobai (18 tahun), Alfius Youw (17 tahun), Yulian Yeimo (17 tahun), Abia Gobay (17 tahun). Kesemuanya pelajar di SMA Negeri 1 Paniai.
Comments
Post a Comment